MKDKI Bisa Cabut Izin Praktik Dokter Bila Melanggar Kode Etik

MKDKI Bisa Cabut Izin Praktik Dokter Bila Melanggar Kode Etik

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 20:21 WIB
Ilustrasi (thinkstock)
Jakarta - Di Belanda dalam dua bulan ini seorang kardiolog dicabut izin praktiknya karena terbukti melakukan pelanggaran dan kelalaian. Di Indonesia, pencabutan izin praktik itu bisa dilakukan lembaga Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Keputusan MKDKI itu hanya untuk mencabut izin. Anda melanggar ya izinnya dicabut," hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite Etik dan Hukum RSCM dr Tjetjep DS, SpF.

Hal itu disampaikan dr Tjetjep dalam 'Mini Simposium Risiko Tindakan Medis dalam Praktik Kebidanan' di Ruang Sarwono, RSCM, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKDKI itu ibarat orang tua kita. Ada yang mengadu ke orang tua. Wah si ini bandel, MKDKI akan panggil kita jewer kita," jelas dr Tjetjep.

Dr Tjetjep menambahkan dari sisi pasien, menurut UU Nomor 44 Tahun 2009 ada pasal yang mengizinkan pasien untuk menggugat rumah sakit.

"Pasal 32, pasien berhak menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana. Tapi ya kalau kasus di Manado (dr Ayu dkk), kita tahu itu tidak salah. Selama dokter tidak salah, ya aman," imbuhnya.

Sedangkan salah satu peserta simposium, dr Hakim Sorimuda Pohan mengatakan ada 4 D dalam profesi kedokteran. Hakim, yang pernah menjadi anggota DPR Komisi IX ini mengatakan bila di DPR tidak boleh ada 4 D, yakni 'Datang, Duduk, Diam, Duit.

"Di profesi kedokteran juga ada 4 D yang tidak boleh, pertama jangan sampai ada 'Disease' (Penyakit). Jadi pasien setelah dari kita ya harus berkurang faktor disease-nya.
Kedua, jangan sampai Disable (cacat). Ketiga, memang sembuh tidak cacat, tapi dokter tidak memuaskan, Dissatisfaction (ketidakpuasan). Keempat, Death (mati), tentu saja tidak boleh," tutur Hakim yang aktif menggugat korupsi ayat rokok di UU Kesehatan ini.
(nwk/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads