"Keputusan MKDKI itu hanya untuk mencabut izin. Anda melanggar ya izinnya dicabut," hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite Etik dan Hukum RSCM dr Tjetjep DS, SpF.
Hal itu disampaikan dr Tjetjep dalam 'Mini Simposium Risiko Tindakan Medis dalam Praktik Kebidanan' di Ruang Sarwono, RSCM, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dr Tjetjep menambahkan dari sisi pasien, menurut UU Nomor 44 Tahun 2009 ada pasal yang mengizinkan pasien untuk menggugat rumah sakit.
"Pasal 32, pasien berhak menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana. Tapi ya kalau kasus di Manado (dr Ayu dkk), kita tahu itu tidak salah. Selama dokter tidak salah, ya aman," imbuhnya.
Sedangkan salah satu peserta simposium, dr Hakim Sorimuda Pohan mengatakan ada 4 D dalam profesi kedokteran. Hakim, yang pernah menjadi anggota DPR Komisi IX ini mengatakan bila di DPR tidak boleh ada 4 D, yakni 'Datang, Duduk, Diam, Duit.
"Di profesi kedokteran juga ada 4 D yang tidak boleh, pertama jangan sampai ada 'Disease' (Penyakit). Jadi pasien setelah dari kita ya harus berkurang faktor disease-nya.
Kedua, jangan sampai Disable (cacat). Ketiga, memang sembuh tidak cacat, tapi dokter tidak memuaskan, Dissatisfaction (ketidakpuasan). Keempat, Death (mati), tentu saja tidak boleh," tutur Hakim yang aktif menggugat korupsi ayat rokok di UU Kesehatan ini.
(nwk/ahy)