Hal ini terungkap dalam surat tuntutan Luthfi yang dibacakan oleh jaksa Ferry Guntur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (27/11/2013).
"Jika melihat gaji dan tunjungan selaku anggota DPR ditambah Rp 50 juta sebagai sebagai presiden PKS, sulit diterima secara logis jika terdakwa punya miliaran rupiah pada rekening terdakwa," kata Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Luthfi berdalih jika rekening itu punya kegunaan yang berbeda. Rekening itu menjadi lalu lintas keuangan dari bisnisnya. Rekening tersebut juga menjadi tempat pembayaran hutang piutang dan dan pembangunan dari luar negeri untuk pembangunan masjid yang dikelola yayasan Luthfi.
"Dalam laporan LHKPN, terdakwa membenarkan tidak memiliki sumber penghasilan lain kecuali berdasarkan dari gaji dan tunjungan anggota DPR RI sebagai pendapatan resmi perbulan," tegas Ferry mengutip pernyataan Luthfi di berkas LHKPN.
Mengenai pendapatan dari bisnis, jaksa tidak percaya dengan keterangan Luthfi. Pasalnya dua karyawan di PT Atlas Jaringan Satu dan PT Sirat Inti Buana, dua perusahaan Luthfi, justru menyebut bos nya itu tidak pernah menerima gaji atau keuntungan perusahaan.
"Terdakwa tidak pernah menerima keuntungan dan gaji meski sebagai pemilik. Keuntungan PT Sirat Inti Buana diputar kembali untuk usaha dan gaji digunakan menyantuni anak yatim dan keluarga karyawan," paparnya.
"Fakta tersebut menggambarkan karakter dari terdakwa yang cenderung sembunyikan harta kekayaan yang patut diduga dari tinda pidana korupsi," tandas Ferry.
(mok/ndr)