Rieke menjelaskan lewat keterangan tertulisnya, peraturan itu ada di UU No 26 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Bab XX Pasal 190 UU tersebut disebutkan,
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dimaksud dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini menyatakan mogok kerja merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, untuk profesi dokter, ada unsur kemanusiaan yang harus terus dijunjung tinggi.
"Namun sejatinya tentu solidaritas mogok para dokter tetap berpegang pada tujuan tugas profesi seorang dokter, yaitu memperjuangkan kemanusiaan, bukan mengabaikan kemanusiaan," pungkas Rieke.
(dnu/rmd)