Hal ini disebutkan dalam surat tuntutan Luthfi yang dibacakan oleh jaksa Ferry Guntur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (27/11/2013).
Luthfi dan Ahmad Fathanah bekerja sama untuk bisa meloloskan permintaan PT Indoguna mendapat tambahan kuota impor di Kementan. Luthfi dan Fathanah pun disebut jaksa menjalankan dua peran yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meyakini, sejak awal Luthfi dan Fathanah telah bersepakat dengan adanya fee terkait pengurusan ini. Uang dari PT Indoguna memang terus diberikan kepada Fathanah. Namun setiap mendapat uang, Fathanah terus melaporkannya kepada Luthfi.
"Meski secara fisik belum diterima, namun itu sudah beralih hak dan kuasa," ungkapnya.
Sebagai bukti pendukung adalah percakapan antara Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Fathanah. Maria mengungkapkan jika dirinya adalah 'pendukung putih'. Komitmen itu, dijanjikan Fathanah bakal disampaikan ke Luthfi.
Soal uang Rp 1 miliar yang didapat Fathanah juga diyakini bakal diserahkan ke Luthfi. Namun saat dikabari Fathanah, Luthfi mengaku sedang sibuk.
"Tidak lama kemudian Fathanah ditangkap sehingga uang itu disita sebagai barang bukti," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan tuntutan Luthfi masih berlangsung. Saat ini jaksa tengah membacakan perkara pencucian uang Luthfi.
(mok/rmd)