Jika PK Ditolak, Dokter Ancam Bertindak Defensive Medicine

Jika PK Ditolak, Dokter Ancam Bertindak Defensive Medicine

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 18:37 WIB
Jakarta - Para dokter yang tergabung dalam berbagai aliansi yakin peninjauan kembali (PK) kasus dr Ayu dkk akan dikabulkan. Sebab hasil keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menyatakan mereka tidak bersalah.

Jika PK tersebut tidak dikabulkan, mereka khawatir dunia kedokteran akan semakin suram. Para dokter takut mengambil tindakan medis karena membahayakan posisinya.

"Kalau sampai PK ditolak, kemungkinan dokter akan melakukan defensive medicine," ujar Ketua Persatuan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) Frizar Irmansyah dalam konferensi pers di restoran Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Defensive medicine adalah kondisi di mana dokter hanya akan melakukan tindakan medis jika dokter sudah merasa benar-benar aman dan yakin bahwa tindakannya tidak akan membahayakan posisinya.

"Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan negara," katanya.

Menurut Agung, kasus tersebut telah terjadi di negara maju. Defensive medicine di negara-negara tersebut terbukti meningkatkan biaya kesehatan akibat peningkatan biaya pemeriksaan.

"Sekarang siapa yang mau menerima pasien yang sedang kritis dan kemungkinan akan meninggal kalau nanti akhirnya bisa berakhir di penjara," katanya.

Defensive medicine yang dilakukan para dokter tidak hanya berdampak pada pasien namun juga rumah sakit.

"Hasil PK akan menjadi acuan. Jika ditolak dokter akan mengalami kemunduran. Dampaknya tidak hanya merugikan dokter tapi rumah sakit juga," katanya.

"Dokter akan berpikir, daripada saya dituntut biarkan saja pasien mati," tutup Frizar.

(kff/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads