Koordinator Free Smoke Jakarta, Wati Suhadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengukuran partikel asap rokok di 169 lokasi di 88 gedung di Jakarta. Hasilnya, cukup mengkhawatirkan.
Menurut Wati, kegiatan merokok di Jakarta telah jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan WHO (World Health Organization). Di kantor pemerintah, mall, hotel, dan restoran kadar asap rokok mencapai 150-200 mikrogram per kubik meter, melebihi 7-8 kali ambang batas WHO yaitu 25 mikrogram per kubik meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kini mal di DKI Jakarta tidak ada yang 100 persen bebas dari asap rokok. Bahkan di restoran-restoran yang memiliki smoking dan non-smoking area kondisinya menjadi lebih buruk.
"Kadar asap di area non-smoking hampir sama dengan di area smoking, jadi tidak ada manfaatnya karena asap rokok menyebar ke mana-mana," ujarnya.
Wati menegaskan, apabila bayi dan anak-anak berada di area non smoking di sebuah restoran, mereka sama terancamnya dengan para perokok yang duduk di area smoking. "DKI peraturannya sudah cukup, tinggal implementasai dan penegakannya," terangnya.
Beberapa parameter dan lokasi pengukuran antara lain 5 rumah sakit, 5 sekolah, 15 kantor pemerintah, 4 kantor swasta, 14 restoran, 7 mall foodcourt, 5 tempat hiburan, 20 hotel, 12 mal, dan 1 bandara. Dalam pengukuran tersebut menggunakan alat ukur yaitu direct reading TSI SidePark AM510 Personal Aerosol Monitor.
"Kantor DPRD provinsi adalah satu-satunya yang free dari rokok. Dari 5 rumah sakit, ada 1 rumah sakit ditemukan kegiatan merokok di kantinnya, rumah sakit relatif harusnya bersih," paparnya.
Kegiatan pemantauan kadar asap rokok di gedung-gedung di Jakarta ini dilakukan selama bulan Juni 2013 hingga akhir bulan Agustus 2013. "Dari hasil pemantauan ini, wali kota, kepala instansi, camat, dan lurah harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di Pergub No 50 tahun 2012," tegasnya.
(tfn/rmd)