Kasus Hambalang, KPK Cegah Komisaris PT Methapora Solusi Global

Kasus Hambalang, KPK Cegah Komisaris PT Methapora Solusi Global

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 17:41 WIB
Jakarta - Satu lagi orang dicegah keluar negeri terkait kasus Hambalang. Kali ini KPK mencegah komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin.

"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan TPK terkait Proyek Pembangunan Sarana Prasarana Olahraga di Hambalang dengan tersangka MS, KPK melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Muhammad Arifin, Komisaris PT. Methapora Solusi Global sejak tgl 26 November," ujar Jubir KPK, Johan Budi, Rabu (27/11/2013).

Arifin dicegah untuk kepentingan penyidikan tersangka Machfud Suroso. Dia dianggap tahu soal tindak pidana korupsi yang dilakukan Machfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicegah sampai enam bulan ke depan," tambah Johan.

Terkait penyidikan Machfud Suroso, sebelumnya KPK juga telah mencegah beberapa pihak. Salah satunya, istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

Athiyyah pernah tercatat sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras dimana Machfud Suroso duduk sebagai direktur utama. PT Dutasari Citralaras adalah sub kontraktor pembangunan sarana dan prasarana Hambalang.


(kha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads