RS atau Dokter Tak Boleh Minta Uang Jaminan Saat Kondisi Darurat

RS atau Dokter Tak Boleh Minta Uang Jaminan Saat Kondisi Darurat

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 17:15 WIB
dr Hakim Sorimuda Pohan (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Keluarga pasien Julia Fransiska Makatey mengklaim dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk melakukan pembiaran terhadap Siska selama 15 jam tak segera dioperasi karena RS meminta uang jaminan. Siska baru dioperasi saat uang jaminan terkumpul. Sebetulnya RS atau dokter tak boleh meminta uang jaminan saat kondisi darurat.

"Peraturan emergency tidak boleh menunggu panjar, tidak boleh ada panjar waktu datang ke rumah sakit," kata dokter spesialis kandungan yang juga mantan anggota Komisi IX DPR Hakim Sorimuda Pohan ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (27/11/2013).

Untuk kasus operasi persalinan seperti kasus pasien dr Ayu, bila anak pertama, pasien biasanya diobservasi untuk kemungkinan lahir normal 18-24 jam sebelum diputuskan operasi. Sedangkan untuk anak kedua, waktu observasinya sekitar 12 jam sebelum akhirnya diputuskan untuk operasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menambahkan, tindakan persalinan dengan operasi sesar risiko kematian ibu dua kali lebih tinggi dibanding persalinan normal dengan catatan operasinya dipersiapkan dengan baik. Bila persalinan dengan operasi sesar dilakukan tanpa persiapan atau mendadak, risiko kematian ibu 4,5 kali lebih tinggi dibanding persalinan normal.

"Jangan masyarakat punya anggapan melahirkan melalui operasi lebih aman, sama sekali tidak. Itu bukan tanpa risiko, itu tidak mungkin tidak dijelaskan pada keluarga bahwa operasi itu ada risikonya," kata Hakim.

Mengenai kasus pasien dr Ayu, Hakim tidak yakin pasien rujukan dari Puskesmas mengalami pembiaran. Bila ada keluhan biaya, yang patut disalahkan bukan dokter melainkan kepala daerahnya.

"Jangan salahkan dokter, tapi salahkan bupati, mengapa dia tidak urus rakyatnya kalau gara-gara biaya yang disalahkan dokter, salahkan bupati. Bupati menyetujui peraturan di RS, bupati tidak mampu menanggung seluruh pengobatan rakyatnya, mungkin bupati yang ada di sana mengemukakan berobat gratis. Dalam masalah administrasi keuangan tidak sependapat disalahkan dokter, salahkan bupati yang ada di daerah," tutur Hakim yang juga penggugat korupsi ayat rokok di UU Kesehatan.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads