"Peraturan emergency tidak boleh menunggu panjar, tidak boleh ada panjar waktu datang ke rumah sakit," kata dokter spesialis kandungan yang juga mantan anggota Komisi IX DPR Hakim Sorimuda Pohan ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (27/11/2013).
Untuk kasus operasi persalinan seperti kasus pasien dr Ayu, bila anak pertama, pasien biasanya diobservasi untuk kemungkinan lahir normal 18-24 jam sebelum diputuskan operasi. Sedangkan untuk anak kedua, waktu observasinya sekitar 12 jam sebelum akhirnya diputuskan untuk operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan masyarakat punya anggapan melahirkan melalui operasi lebih aman, sama sekali tidak. Itu bukan tanpa risiko, itu tidak mungkin tidak dijelaskan pada keluarga bahwa operasi itu ada risikonya," kata Hakim.
Mengenai kasus pasien dr Ayu, Hakim tidak yakin pasien rujukan dari Puskesmas mengalami pembiaran. Bila ada keluhan biaya, yang patut disalahkan bukan dokter melainkan kepala daerahnya.
"Jangan salahkan dokter, tapi salahkan bupati, mengapa dia tidak urus rakyatnya kalau gara-gara biaya yang disalahkan dokter, salahkan bupati. Bupati menyetujui peraturan di RS, bupati tidak mampu menanggung seluruh pengobatan rakyatnya, mungkin bupati yang ada di sana mengemukakan berobat gratis. Dalam masalah administrasi keuangan tidak sependapat disalahkan dokter, salahkan bupati yang ada di daerah," tutur Hakim yang juga penggugat korupsi ayat rokok di UU Kesehatan.
(nwk/nrl)