DPRD DKI Setuju PD Dharma Jaya Disuntik Modal Rp 250 Miliar

DPRD DKI Setuju PD Dharma Jaya Disuntik Modal Rp 250 Miliar

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 16:53 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan revisi Perda no 5 tahun 1985 tentang PD Dharma Jaya yang diajukan oleh Pemprov DKI. Dalam Perda revisi itu, PD Dharma Jaya yang semula mendapat suntikan modal Rp 2,8 miliar ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar.

Anggota Badan Legislasi Daerah, Bimo Hastoro mengatakan, ada beberapa alasan revisi itu disetujui. Yaitu, karena ingin meningkatkan peran PD Dharma Jaya sebagai distributor dan industri potong hewan di Jakarta.

Kemudian untuk gerakan pengembangan usaha PD Dharma Jaya, memenuhi tuntutan pasar dan memperkuat eksistensi PD Dharma Jaya bidang distribusi hewani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu, ada peningkatan modal dasar dari yang semula Rp 2,8 miliar diubah menjadi Rp 250 miliar," ujar Hasto di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Pengesahan revisi ini tidak mulus begitu saja. Dari 94 anggota DPRD, sebanyak 6 orang menolak revisi ini. Salah satunya yaitu anggota Fraksi Amanat Bangsa, Wanda Hamidah. Dia menilai bahwa pemberian PMP kepada PD Dharma Jaya sama saja seperti memberikan cek kosong.

"Dharma Jaya ini seperti hidup segan mati tak mau. Saya tidak melihat goodwill dari eksekutif untuk menyehatkannya. Kalau sakit ini sudah harus masuk emergency. Kita seperti memberikan cek kosong kepada Dharma Jaya dalam kondisi yang rapuh," kata Wanda.

Wanda juga menilai, belum ada itikad baik dari PD Dharma Jaya untuk memperbaiki kualitas usahanya.

"Akan sia-sia, mubazir. Ini kan uang APBD bukan uang bapak dia. Saya mendukung ketahanan pangan, tapi kan bukan dengan memberikan cek kosong kepada BUND yang ada," kata Wanda.

(jor/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads