"Saya belum lama, saya baru 1 bulan. Dan saya disuruh sama ND (DPO)," ujar RV di gedung BNN saat ditanya wartawan, Rabu (27/11/2013).
RV (19) mengaku dirinya hanya diperintahkan sebagai pengantar barang. Dan biasanya mengantarkan barang ke terminal Bekasi dan dekat BSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, SD yang merupakan pekerja honorer di pemerintahan mengaku tidak tahu-menahu. Dirinya hanya disuruh menyimpan barang.
"Saya enggak tahu apa-apa hanya disuruh ND simpan barang," imbuh SD.
Empat sekawan yang ditangkap adalah RV (19) mahasiswa swasta Jakarta Selatan, SD (19) pegawai Honorer, dan DV serta HD sebagai pegawai swasta. Dari keempatnya, BNN mengamankan barang bukti 944 gram sabu.
(spt/rmd)