"Dulu-dulu kalau kita terapkan operasi di semua wilayah bisa 800 pelanggaran per hari. Sekarang tinggal 200 pelanggar," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).
Hindarsono berharap penerapan denda ini akan dapat membuat disiplin pengendara jalan. Sehingga dapat membuat lancar perjalanan bus TransJ. "Kita berharap aturan ini bisa membuat pengguna jalan lebih disiplin," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan denda tinggi ini juga membuat pengguna bus TransJ melonjak. Pengguna bus berlajur khusus ini juga naik menjadi 20 ribu orang per hari sejak aturan ini diterapkan.
Penerobos busway akan mendapat surat tilang dengan stempel "JALUR BUSWAY". Stempel ini akan memudahkan hakim membedakan dengan pelanggaran lalu lintas yang lain sehingga tidak keliru dalam menjatuhkan denda maksimal.
(nal/nrl)