Polisi: Penyerobot Busway Turun Drastis Sejak Denda Rp 1 Juta Berlaku

Polisi: Penyerobot Busway Turun Drastis Sejak Denda Rp 1 Juta Berlaku

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 16:44 WIB
Foto: @TMCPoldaMetro
Jakarta - Denda maksimal untuk pelanggar jalur bus TransJ telah diterapkan. Denda yang cukup tinggi ini membuat banyak pengendara yang berpikir dua kali untuk menyerobot busway. Polisi menyatakan pelanggaran jalur bus TransJ turun drastis setelah denda ini diterapkan.

"Dulu-dulu kalau kita terapkan operasi di semua wilayah bisa 800 pelanggaran per hari. Sekarang tinggal 200 pelanggar," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).

Hindarsono berharap penerapan denda ini akan dapat membuat disiplin pengendara jalan. Sehingga dapat membuat lancar perjalanan bus TransJ. "Kita berharap aturan ini bisa membuat pengguna jalan lebih disiplin," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan denda maksimal bagi pengendara bus TransJ mulai dilakukan pada Senin (25/11) lalu. Pengendara motor yang masuk ke dalam busway akan ditilang Rp 500 ribu, sedangkan untuk pengendara mobil akan didenda Rp 1 juta.

Aturan denda tinggi ini juga membuat pengguna bus TransJ melonjak. Pengguna bus berlajur khusus ini juga naik menjadi 20 ribu orang per hari sejak aturan ini diterapkan.

Penerobos busway akan mendapat surat tilang dengan stempel "JALUR BUSWAY". Stempel ini akan memudahkan hakim membedakan dengan pelanggaran lalu lintas yang lain sehingga tidak keliru dalam menjatuhkan denda maksimal.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads