57 Hari Operasi, Polisi Tilang 16.530 Pemotor yang Melawan Arus

57 Hari Operasi, Polisi Tilang 16.530 Pemotor yang Melawan Arus

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 15:11 WIB
Jakarta - Pelanggaran motor melawan arus masih terus terjadi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 16.530 pemotor yang ditindak karena melawan arus selama 57 hari polisi menggelar operasi.

"Karena motor kan kecil, sehingga mereka bisa nyelip-nyelip dan melawan arus, padahal tindakan itu sangat membahayakan keselamatan dirinya dan pengendara yang lain," ujar Budianto, Rabu (27/11/2013).

Operasi khusus pelanggaran lawan arus ini dilakukan mulai tanggal 30 September hingga 26 November 2013. Dari 16.530 pelanggaran, polisi menyita barang bukti berupa 8.499 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 7.959 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 72 unit motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Budianto menyebutkan, titik rawan pelanggaran lawan arus ini biasanya terjadi di jalan panjang yang jauh dari putaran. Pemotor yang malas memutar mengambil jalan singkat dengan melawan arus.

Sebagai contoh, tindakan pelanggaran lawan arus banyak dijumpai di sepanjang Jalan Mampang Prapatan hingga Warung Buncit. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, melawan arus juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

(mei/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads