Kapolda DIY Beberkan Kelemahan-kelemahan Kasus Kematian Udin

Kapolda DIY Beberkan Kelemahan-kelemahan Kasus Kematian Udin

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 14:56 WIB
Dok Detikcom
Yogyakarta - Kasus kematian wartawan Bernas, Muhammad Syafruddin atau Udin, 17 tahun silam diakui sejak awal memang ada yang salah. Polda DIY menyatakan ada kelemahan di awal dalam menangani kasus tersebut.

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana mengatakan dalam kasus Udin, ada kelemahan pada TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) awal. Tidak bisa disimpulkan siapa yang salah dan yang benar. Saat itu, Bantul masih Polres dibawah Polwil. Jumlah anggotanya tidak sebanyak sekarang.

"Peralatan dan kendaraan juga tidak sebanyak sekarang. Kita dulu masih dibawah Polda Jateng, masih jadi satu dengan ABRI. Dan menjelang 17 Agustus, banyak personel untuk ikut upacara," kata Haka Astana usai menghadiri acara Penghargaan Relawan PMI DIY 2013, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/11/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Haka menegaskan hal itu bukan menjadi pemaaf. Tetapi yang harus didalami juga, apabila datanya cukup, kasus ini akan dapat diproses cepat.

Ada kesulitan antara TPTKP dengan fakta hukum. Berkas pertama memang sudah dikesampingkan, sehingga harus mencari tersangka lain. Perlu alat-alat bukti. Inilah yang menyulitkan, sehingga sudah 16 Kapolda kasus ini tidak juga rampung.

"Pemberitaan itu kan opini, belum menjadi fakta hukum. Saksi-saksi saat ini sudah banyak yang meninggal," katanya.

Terkait sidang praperadilan yang sekarang digelar di PN Sleman, pihaknya menyatakan mengikuti proses hukum tersebut. Polda telah menyiapkan ahli-ahli hukumnya. Saksi-saksi juga disiapkan jika memang dibutuhkan. Termasuk untuk memanggil para penyidik yang saat itu menangani kasus Udin.

"Kalau masih ada, yang kita perlukan kita ambil penyidik yang waktu itu. Sesuai dengan materi, kalau gak sesuai materi kan nanti bias lagi. Ya apa yang diminta kita berikan,"katanya.

Terkait SP3 atau penghentian penyelidikan, pihaknya menyatakan meski ada SP3, kasus tetap bisa dibuka kembali jika memang ada bukti baru.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads