"Stop kriminalisasi dokter. Selain itu kami minta status Dr Ayu dan teman-temannya diubah menjadi tahanan kota," ujar Ketua Biro Hukum Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Nazar saat disela-sela aksi demo, Rabu (27/11/2013) siang tadi.
Dijelaskan Nazar, dr Ayu dkk telah memenangkan proses di Pengadilan Tinggi Manado. Namun jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar mengatakan aksi demo kali ini digelar di seluruh Indonesia. Mereka terus menuntut haknya sampai tuntutannya dipenuhi.
"Ini aksi berjalan terus sampai ada kepastian," imbuhnya.
Sementara peserta aksi yang lain, dr Shinta Utami mengatakan dokter bukanlah tuhan. Tugas dokter adalah berusaha menolong pasien sebisa mungkin.
"Kasus dr Ayu itu bukan malpraktik, semua sudah dilakukan sesuai prosedur tapi siapa yang bisa menyangka kalau terjadi emboli pada pembuluh darah pasien hal itu tidak bisa dikatakan sebagai kelalaian," kata Shinta.
Shinta lalu menuturkan kasus tersebut berawal ketika dr Ayu cs yang telah menang di Pengadilan Tinggi. Namun jaksa melakukan kasasi ke MA.
"Rupanya jaksa itu kasasi di MA, kalau kita cari tahu ternyata jaksa masih ada hubungan saudara dengan pasien yang meninggal," ungkapnya.
(edo/rmd)