"Tidak boleh minta uang di depan. Itu ada pasalnya dan ada sanksinya lho. Apabila gara-gara pasien tak bisa memberikan uang di depan kemudian pasien meninggal, maka hukumannya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Ribka yang juga seorang dokter ini menyatakan pelayanan terhadap pasien harus dilakukan tanpa memandang kemampuan finansial pasien terlebih dahulu. Bahkan UU Kesehatan telah mengatur agar Rumah Sakit tak boleh menolak pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus dr Ayu yang memicu mogok dokter, Ribka menyatakan jika benar dokter-dokter yang bersangkutan sudah berusaha maksimal namun pasien meninggal, maka dokter tidak bisa dipersalahkan. Namun aksi solidaritas untuk dr Ayu sebaiknya tak diwujudkan lewat aksi mogok kerja.
"Solidaritas boleh, tapi sumpah Hipokratesnya dipakai, yaitu mengutamakan kemanusiaan," pungkasnya.
(dnu/rmd)