Aksi diikuti dokter berbagai organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) cabang Makassar. Juga diikuti beberapa Guru Besar Kedokteran dan dosen dari beberapa kampus di Makassar.
Dalam aksinya, koordinator lapangan Forum Aksi Solidaritas Dokter Menggugat Makassar (FASDM), dr Abdul Aziz menyebutkan para dokter se-Makassar meminta agar Undang-undang yang bisa memidanakan dokter karena risiko tindakan medis dihapuskan, karena bisa berdampak terjadinya 'Deffensive Medicine', yakni sikap para dokter yang menolak melakukan tindakan medis berisiko, sehingga masyarakat akan kesusahan mendapatkan pelayanan medik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sadari pekerjaan kami sangat berisiko, tapi kami bukan Tuhan. Sepanjang kami bekerja sesuai pelayanan medik, tidak boleh dipidana," imbuhnya.
Dokter ahli urologi yang dinas di RS Daya ini menambahkan, bilamana ada dugaan kasus malpraktik keluarga pasien disarankan melaporkan ke pengurus Ikatan Dokter Indonesia untuk dilakukan proses advokasi, bukan langsung ke polisi.
Dalam aksi ini pula, para dokter membacakan Sumpah Hippokrates, yang merupakan sumpah profesi dokter Indonesia. Selain itu para dokter menandatangani petisi di kain putih untuk dibawa ke Mahkamah Agung dalam proses Peninjauan Kembali.
(mna/try)