Majelis Kode Etik Kedokteran: Pasal Kriminal Bukan untuk Dokter

Majelis Kode Etik Kedokteran: Pasal Kriminal Bukan untuk Dokter

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 13:32 WIB
Jakarta - Sikap keras terkait penahanan dokter Ayu Cs datang dari majelis kode etik kedokteran Indonesia. Mereka menilai pasal kriminal tak pantas dijerat pada para dokter. Seharusnya semua bisa lewat majelis etik.

"Pasal-pasal kriminal bukan untuk dokter," jelas anggota Majelis Kode Etik Kedokteran, dr Anwar di sela-sela unjuk rasa di depan kantor MA di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Menurut Anwar, kalau dokter benar terbukti salah melanggar pidana silakan dihukum, tetapi tentu melalui proses majelis kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak munafik, kalau dokter itu salah hukum saja," terangnya.

Dia juga menilai pidana yang diterapkan pada dr Ayu tidak tepat. Ayu dinilai tidak melakukan pembiaran dan sudah melakukan penanganan pada pasien.

"Dalam kasus emergency, wajib menolong pasien. Dokter yang sudah menangani pasien, lalu dibiarkan itu baru bisa kena pasal pembiaran," urainya.

Menurut dia, tetap majelis kode etik yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan. "Sejak 2006 hingga sekarang sudah lebih dari 200 dokter yang ditangani majelis kedokteran," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads