"Pasal-pasal kriminal bukan untuk dokter," jelas anggota Majelis Kode Etik Kedokteran, dr Anwar di sela-sela unjuk rasa di depan kantor MA di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut Anwar, kalau dokter benar terbukti salah melanggar pidana silakan dihukum, tetapi tentu melalui proses majelis kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menilai pidana yang diterapkan pada dr Ayu tidak tepat. Ayu dinilai tidak melakukan pembiaran dan sudah melakukan penanganan pada pasien.
"Dalam kasus emergency, wajib menolong pasien. Dokter yang sudah menangani pasien, lalu dibiarkan itu baru bisa kena pasal pembiaran," urainya.
Menurut dia, tetap majelis kode etik yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan. "Sejak 2006 hingga sekarang sudah lebih dari 200 dokter yang ditangani majelis kedokteran," tutupnya.
(ndr/gah)