Aksi diawali dengan berkumpul di halaman Rumah Sakit Prof dr RD Kandou Malalayang, Rabu (27/11/2013) pukul 09.00 WITA.. Ratusan dokter ini kemudian langsung mendatangi Rutan Malendeng untuk menemui dua koleganya, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak.
Spanduk dan poster 'Stop Kriminalisasi Dokter' dibentangkan tepat di halaman Rutan Malendeng sambil terus berorasi meminta dua koleganya diizinkan bertemu. Salah seorang dokter juga membacakan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk upaya hukum terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pihak Rutan Malendeng mempersilakan para dokter menemui dr Ayu dan dr Hendry secara bergantian. Aksi kemudian berakhir pukul 13.15 WITA.
Pimpinan Pusat Perhimpunan Ahli Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Nurdadi Sp.OG, mengeluarkan Surat No.252/i-nt-ketum/XI/13, tanggal 21 November 2013 sebagai aksi keprihatinan kriminalisasi dokter pada kasus sejawat dr Ayu di Manado, Sulawesi Utara, meminta pada seluruh dokter obgyn di seluruh Indonesia tutup praktek atau tidak melayani pasien selama sehari pada 27 November 2013.
Meskipun tidak melayani pasien, dr Nurdadi memberikan pengecualian untuk kasus-kasus emergensi yang berisiko membahayakan jiwa ibu hamil dan bayinya tetap dilayani sebagai mana biasanya.
(try/try)