"Untuk membela teman seprofesi boleh saja. Tetapi kalau kemudian meninggalkan kewajiban, mereka salah dan tidak tepat. Karena profesi dokter punya tanggung jawab moral," ujar Ketua Komisi III Pieter Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Penolakan terhadap keputusan hukum yang dijatuhkan kepada dr Ayu harus disikapi dengan bijak, bukan dengan cara mogok yang merugikan pasien. Komisi III bahkan menyatakan siap turun tangan jika pihak dr Ayu mempunyai bukti baru yang menyatakan dr Ayu tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mogok para dokter ini sempat menyebabkan sejumlah pasien terhalangi dalam mendapatkan pelayanan. Bahkan di Probolinggo, para tenaga medis mengancam menghentikan pelayanan jika kasus dr Ayu tidak dihentikan. Di RSU dr Soetomo Surabaya, puluhan pasien rawat jalan menjadi terlantar. Di RSU Pirngadi Medan, pasien sakit jantung marah-marah karena tak mendapat pelayanan.
(dnu/rmd)