Yusril Keok di MA dalam Kasus Judicial Review PP Pengetatan Remisi

Yusril Keok di MA dalam Kasus Judicial Review PP Pengetatan Remisi

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 13:06 WIB
Yusril Ihza Mahendra (andi/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dibuat tidak berkutik oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab permohonan judicial review PP No 99/2012 tentang pengetatan remisi yang dimohonkannya ditolak MA.

Permohonan ini diajukan Yusril selaku kuasa hukum Rebino, salah satu terdakwa korupsi. "Menolak permohonan Rebino dkk," putus MA seperti dilansir website MA, Rabu (27/11/2013).

Perkara nomor 51 P/HUM/2013 diadili oleh 5 hakim agung yaitu M Saleh, Yulius, Supandi, Artidjo Alkostar dan Imam Soebchi. Vonis diketok pada Selasa (26/11) dengan ketua majelis M Saleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menggugat PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.

Yusril menganggap PP tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads