Permohonan ini diajukan Yusril selaku kuasa hukum Rebino, salah satu terdakwa korupsi. "Menolak permohonan Rebino dkk," putus MA seperti dilansir website MA, Rabu (27/11/2013).
Perkara nomor 51 P/HUM/2013 diadili oleh 5 hakim agung yaitu M Saleh, Yulius, Supandi, Artidjo Alkostar dan Imam Soebchi. Vonis diketok pada Selasa (26/11) dengan ketua majelis M Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menganggap PP tersebut bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(asp/nrl)