dr Ayu Cs Dilarang Jaksa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

dr Ayu Cs Dilarang Jaksa ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 11:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Imigrasi melakukan pencegahan pada tiga orang dokter terkait kasus malpraktik. Mereka adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani atau dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Pencegahan dilakukan sejak Selasa (26/11). Ketiganya dilarang ke luar negeri selama 6 bulan. Informasi yang dikumpulkan detikcom, pencegahan dilakukan berdasarkan SKEP Jaksa Agung No. KEP-280/D/Dsp.3/11/2013.

Disebutkan dalam surat cegah itu, pencegahan dilakukan berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa sudah mengeksekusi dr Ayu dan dr Hendry. Keduanya dijebloskan di LP di Manado di Sulut. Sedang dr Hendy diketahui masih buron. Jaksa masih memburunya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads