Pencegahan dilakukan sejak Selasa (26/11). Ketiganya dilarang ke luar negeri selama 6 bulan. Informasi yang dikumpulkan detikcom, pencegahan dilakukan berdasarkan SKEP Jaksa Agung No. KEP-280/D/Dsp.3/11/2013.
Disebutkan dalam surat cegah itu, pencegahan dilakukan berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)