"Jangan sampai dokter itu kebal hukum. Tapi kalau dr Ayu sudah sesuai mekanisme, sesuai dengan Sop penanganan pasien. Tidak bisa dibebankan, ketika pasien tidak sembuh, meninggal," ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Indra melihat aksi ini bisa dipandang dari dua sudut, pertama sebagai aksi solidaritas. Menurutnya, bentuk solidaritas sesama profesi dapat dipahami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam UU Praktik Kedokteran, Kesehatan, KUHP, tindak kelalaian harus ada pertanggungjawabannya secara hukum," kata Indra.
"Biarkan proses hukum berjalan. Nggak mungkin kita mengintervensi proses hukum," imbuhnya.
(sip/van)