Andai Ganti Rugi Tak Dibayarkan Keluarga Flo, Vika Tetap Cabut Laporan

Andai Ganti Rugi Tak Dibayarkan Keluarga Flo, Vika Tetap Cabut Laporan

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 11:13 WIB
Vika Dewayani
Jakarta - Istri Adiguna Sutowo, Vika Dewayani Widipurna telah meneken perdamaian dan ganti rugi yang dijanjikan Frans Limasnax, ayah Flo. Sekalipun janji itu tak dipenuhi Frans, Vika tetap akan mencabut laporan soal perusakan di rumahnya yang dilakukan oleh Anastasia Florine Limasnax atau Flo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hal itu dituangkan Vika dalam pemeriksaannya di Unit II Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (25/11) lalu.

"Penyidik menanyakan dasar-dasar pencabutan laporannya. Kemudian penyidik menanyakan, apakah nanti bilamana ganti rugi itu diingkari (oleh Frans-red), apakah akan menuntut kembali, dikatakan (oleh Vika) tidak," jelas Rikwanto, Rabu (27/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganti rugi atas kerusakan di rumah Vika ini dijanjikan oleh Frans dan dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara keduanya. Namun, hingga saat diperiksa Senin lalu, Vika mengaku belum menerima ganti rugi tersebut.

"Kompensasinya memang belum terwujud, tapi saudari Vika menyatakan sudah memaafkan Flo," imbuh Rikwanto.

Dalam pemeriksaan itu, Vika juga mengakui bahwa dirinya bertemu dengan keluarga Flo di Hotel Season City, tanggal 14 November lalu, untuk berdamai dengan pihak Flo. Vika juga mengakui bahwa surat kesepakatan perdamaian itu ia tandatangani atas dasar keinginannya dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Penyidik juga menanyakan alasan Vika mencabut laporannya itu.

"Dijawab bahwasannya keluarga Flo sudah datang menemuinya dan meminta maaf sebesarnya kepada Vika dan mengakui betul bahwa pelakunya adalah Flo dan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan," paparnya.

Sementara itu, untuk Flo sendiri, polisi masih mencarinya. Menurut Rikwanto, sebelum kasus tersebut di-SP3, penyidik harus memeriksa istri gitaris band 'Padi', Piyu tersebut.

"Agak berbeda di sini, tindak lanjut kasus itu pada akhirnya nanti penghentian penyidikan. Namun karena tersangka belum ada dan belum diperiksa, penyidik perlu memeriksa yang bersangkutan dulu agar penyidik punya keyakinan. Setelah ada keyakinan penyidik baru penyidik bisa SP3," tukasnya.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads