Prajurit AS Didakwa dalam Kasus Pemerkosaan di Darwin

Prajurit AS Didakwa dalam Kasus Pemerkosaan di Darwin

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 11:10 WIB
Jakarta - Seorang prajurit Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berusia 22 tahun didakwa dalam kasus perkosaan di Darwin, ibukota wilayah utara Australia, dan akan tetap diadili di kota itu awal Januari tahun depan.




Pihak Kedubes AS sebelumnya mengajukan permohonan agar warganya tersebut bisa diadili di luar Australia, namun Kejaksaan Agung Australia menolak permohonan itu.

Prajurit yang tidak disebutkan namanya itu dituduh melakukan pemerkosaan bulan September lalu. Dia ditangkap polisi ketika bertugas di kapal induk USS Denver yang berlabuh di Darwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak penuntut sedang berusaha mendapatkan materi di halaman Facebook yang bisa menjadi bukti krusial dalam kasus ini.

Prajurit tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan bergabung kembali dengan unitnya yang kini berada di Jepang.

Dia akan kembali ke Australia ketika persidangan kasusnya dimulai di Darwin awal Januari 2014.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads