Pihak Kedubes AS sebelumnya mengajukan permohonan agar warganya tersebut bisa diadili di luar Australia, namun Kejaksaan Agung Australia menolak permohonan itu.
Prajurit yang tidak disebutkan namanya itu dituduh melakukan pemerkosaan bulan September lalu. Dia ditangkap polisi ketika bertugas di kapal induk USS Denver yang berlabuh di Darwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prajurit tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan bergabung kembali dengan unitnya yang kini berada di Jepang.
Dia akan kembali ke Australia ketika persidangan kasusnya dimulai di Darwin awal Januari 2014.
(nwk/nwk)