Pengadilan 'Telanjangi' Kesalahan Jaksa di Kasus Pemalsuan Surat

Pengadilan 'Telanjangi' Kesalahan Jaksa di Kasus Pemalsuan Surat

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 10:19 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) 'menelanjangi' kesalahan jaksa di kasus pemalsuan surat. Jaksa terbukti mengusut perkara yang telah lama terjadi yaitu 18 tahun silam.

Kasus bermula saat Djafar didatangi Sabir, Muhammad dan Sellang di Kantor Kelurahan Lumpue pada 19 Juni 1994. Saat itu Sellang menyerahkan konsep kepada terdakwa untuk dibuatkan Surat Keterangan ganti rugi tanah/tanaman yang kemudian Djafar mengetiknya. Belakangan, terjadi 'pencatutan' nama yang dimasukkan ke dalam surat tersebut, padahal nama yang diketik tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi.

Setelah berlangsung sekian lama, Sabir kemudian mengakui bahwa tanah yang dibeli oleh Sjarifuddin tersebut sebagai miliknya karena memang Surat Keterangan tersebut. Sjarifuddin baru mengetahui perbuatan H. Sabir tersebut pada tahun 2012 dan merasa dirugikan atas haknya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan Djafar didakwa memalsu surat sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP. Lalu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djafar dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Untungnya, PN Parepare tidak lengah. Setelah diperiksa dengan teliti, terdapat kesalahan dakwaan dan tuntutan jaksa. Yaitu dalam pasal 78 ayat 1 ke-3 KUHP menyatakan bahwa Hak menuntut hilang oleh karena kedaluwarsa sesudah lalu 12 tahun yaitu bagi segala kejahatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara yang lebih dari tiga tahun.

Hal ini dikuatkan juga dalam pasal 79 ayat (1) KUHP yang menyatakan mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan,

Sehingga surat yang diketik pada 19 Juni 1994 mulai berlaku masa kedaluwarsa sejak 20 Juni 1994. Sehingga apabila diajukan ke persidangan pada 2012 telah kedaluwarsa.

"Menyatakan bahwa penuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa Djafar Bin Mansyur tidak dapat diterima karena kedaluwarsa," putus PN Parepare seperti dalam salinan putusan yang didapat detikcom, Rabu (27/11/2013).

Putusan yang diketok pada 1 November 2012 diadili oleh ketua majelis hakim Khusnul Khotimah, Taufiq Noor Hayat dan Koko Riyanto. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads