Kejaksaan Tangkap Tersangka Buronan Korupsi Gedung BPK Rp 6,7 M di Manado

Kejaksaan Tangkap Tersangka Buronan Korupsi Gedung BPK Rp 6,7 M di Manado

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 03:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap buronan tersangka atas nama Sisca Tinneke Dengah di Bandara Soekarno-Hatta. Sisca adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan gedung kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 milyar.

"Satgas Kejagung bersama Tim Kejati Sulut berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka Sisca Tinneke Dengah. Yang bersangkutan diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, tanggal 26 November 2013 pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan oleh tim saat turun dari pesawat dari Bali," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Rabu (27/11/2013).

Untung mengatakan, Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan Sisca sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Sisca dinyatakan tersangka kasus dugaan penggelembungan harga atau 'mark up' tanah pembangunan gedung BPK. Menurut rencana tersangka malam ini akan diterbangkan ke Manado," kata Untung.

(dha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads