MK Jamin Uji Materi Perppu Tidak akan Terhambat Meski Sedang Digodok DPR

MK Jamin Uji Materi Perppu Tidak akan Terhambat Meski Sedang Digodok DPR

- detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 01:02 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang dibahas di DPR. Kendati demikian, MK tetap akan memproses sidang uji materi Perppu tersebut.

"Tidak ada penundaan, kita bahas seperti biasa saja, laiknya sidang pengujian,” ungkap Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/5/2013).

Namun, Hamdan tidak menyangkal kalau proses Perppu yang sedang bergulir di parlemen akan lebih cepat selesai dibandingkan dengan MK. Pasalnya, proses pengujian Perppu MK masih panjang karena sidang baru memasuki sidang perbaikan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

”Di MK kan masih panjang belum masuk sidang pleno. Jadi proses jalan saja tapi yang pasti proses di DPR lebih cepat,” lanjut Hamdan.

Perlu diketahui, lahirnya Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang MK menjadi pro kontra di masyarakat. Hingga saat ini MK telah menerima 3 bekas perkara pengujian Perppu untuk segera dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Di antara yang menolak dan telah mengajukan permohonan uji Perppu ini yaitu Forum Pengacara Konstitusi yang tediri atas 17 orang pengacara lalu tiga advokat yakni Adi Partogi Simbolon, Didi Sunardi dan Habiburokhman serta Serikat Pekerja Penegakan Konstitusi.

(rvk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads