"Tidak ada penundaan, kita bahas seperti biasa saja, laiknya sidang pengujian,β ungkap Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/5/2013).
Namun, Hamdan tidak menyangkal kalau proses Perppu yang sedang bergulir di parlemen akan lebih cepat selesai dibandingkan dengan MK. Pasalnya, proses pengujian Perppu MK masih panjang karena sidang baru memasuki sidang perbaikan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, lahirnya Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang MK menjadi pro kontra di masyarakat. Hingga saat ini MK telah menerima 3 bekas perkara pengujian Perppu untuk segera dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Di antara yang menolak dan telah mengajukan permohonan uji Perppu ini yaitu Forum Pengacara Konstitusi yang tediri atas 17 orang pengacara lalu tiga advokat yakni Adi Partogi Simbolon, Didi Sunardi dan Habiburokhman serta Serikat Pekerja Penegakan Konstitusi.
(rvk/trq)