Kejadian ini terjadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/11/2013).
"Dalam kasus ini, seluruh BAP terkait saya pribadi, sehubungan dengan penyerahan uang pada 7 Mei 2012 dan 15 Mei 2012, seluruhnya benar adanya," papar Eko begitu sidang baru saja dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian dan Eko didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Uang diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.
Dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
Pemberian ini dilakukan agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.
"Penerimaan uang dari tiga perusahaan itu adalah pelanggaran hukum, dan itu murni kesalahan kami berdua," ujar Eko.
"Penyesalan kami yang sedalam-dalamnya," sesalnya.
(mok/aan)