Pemeriksaan Terdakwa, 2 Penyidik Pajak Langsung Akui Terima Suap

Sidang Suap Pajak Master Steel

Pemeriksaan Terdakwa, 2 Penyidik Pajak Langsung Akui Terima Suap

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 14:42 WIB
Jakarta - Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang suap pajak PT Master Steel. Begitu sidang dimulai, Dian dan Eko langsung mengakui seluruh kesalahannya.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/11/2013).

"Dalam kasus ini, seluruh BAP terkait saya pribadi, sehubungan dengan penyerahan uang pada 7 Mei 2012 dan 15 Mei 2012, seluruhnya benar adanya," papar Eko begitu sidang baru saja dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama yang mulia," kata Dian mengamini pernyataan rekannya tersebut.

Dian dan Eko didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Uang diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.

Dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

Pemberian ini dilakukan agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.

"Penerimaan uang dari tiga perusahaan itu adalah pelanggaran hukum, dan itu murni kesalahan kami berdua," ujar Eko.

"Penyesalan kami yang sedalam-dalamnya," sesalnya.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads