Penjarakan dr Ayu, Hakim Agung Sofyan: Sudah Adil, Sudah Sesuai

Penjarakan dr Ayu, Hakim Agung Sofyan: Sudah Adil, Sudah Sesuai

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 14:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dr Ayu dkk dengan vonis penjara 10 bulan membuat para dokter di tanah air geram. Hakim agung Dr Sofyan Sitompul, selaku anggota majelis kasasi tersebut mengaku vonis terhadap dr Ayu dkk sudah adil.

"Sudah adil, sudah sesuai," kata Sofyan, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/11/2013).

Geramnya para dokter di Indonesia dilakukan dengan aksi demo besar-besaran hampir di seluruh profesi. Terkait aksi demo itu Sofyan enggan berpolemik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"No comment," jawabnya singkat.

Putusan yang diketok oleh ketua majelis dr Artidjo Alkostar dan anggota Dr Dudu Duswara, juga membuat para dokter enggan menyelamatkan pasien karena takut dipenjara. Lagi-lagi, Sofyan tak mau berbicara soal itu.

"Saya rasa tidak perlu komentar," pungkasnya.

dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG divonis 10 bulan karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam operasi caesar.

Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads