Aksi Para Dokter 'Mogok' Solider pada dr Ayu Dikritik Ahli Hukum UI

Aksi Para Dokter 'Mogok' Solider pada dr Ayu Dikritik Ahli Hukum UI

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 14:29 WIB
Jakarta - Para dokter kandungan tak praktik seharian Rabu besok. Mereka melakukan aksi ini sebagai protes atas pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada dr Ayu cs atas kasus malpraktik. Namun tindakan para dokter itu dikritik ahli hukum UI.

"Para dokter itu contoh orang terdidik bertindak tak mendidik. Ambil langkah hukum dong. Yang bersangkutan ajukan peninjauan kembali (PK). Para pelakunya buron saja sudah menunjukkan mereka nggak mampu memahami dan menghormati hukum," pendapat pengajar hukum pidana UI, Gandjar Bondan, saat berbincang di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Gandjar menilai aksi mogok itu sebagai wujud solidaritas yang salah, tidak proporsional, dan salah alamat. "Terlebih masyarakat jadi korban, kepentingan umum terabaikan. Mirip aksi buruh yang membabi buta," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gandjar, pada prinsipnya tidak ada pekerjaan atau profesi yang otomatis tidak bisa dipidana atau kebal hukum. "Profesi dan jabatan secara umum malah seharusnya memperberat risiko hukum, bukan membebaskan dari saksi hukum," tutur Gandjar.

Gandjar memberi perumpamaan sebuah kasus. "Contohnya, orang bisa bertindak cabul. Tapi kalau tindakan cabul dilakukan oleh dokter kandungan yang memanfaatkan profesinya, dilakukan terhadap pasiennya, pidananya harus lebih berat dari orang biasa," tambahnya lagi.

Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sepakat akan menggelar aksi solidaritas nasional pada Rabu (27/11) besok. Para dokter tidak berpraktik dan hanya akan melayani pasien di unit gawat darurat dan pasien miskin saja.

Selama seharian, pada 27 November 2013, dokter kandungan seluruh Indonesia sepakat tidak buka praktik. Namun demikian, Ketum POGI dr Nurdadi menjamin bahwa pasien emergency di rumah sakit tetap akan mendapat pelayanan seperti pada hari Minggu dan hari libur.

Aksi nasional ini digelar POGI sebagai keprihatinan atas penahanan 2 dokter dengan tuduhan malpraktik. Keduanya, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak ditangkap lalu ditahan setelah berbulan-bulan berstatus buronan. Seorang dokter lainnya, dr Hendry Siagian juga buron dalam kasus yang sama.

Melalui aksi ini POGI berharap, MA mengabulkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus ini. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, para dokter dinyatakan bebas murni, namun di tingkat kasasi ketiganya dinyatakan bersalah.

(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads