"Banyak juga dari berbagai status sosial tinggi lewat busway, maka mereka kita anggap tidak ada rasa malunya," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/11/2013).
Polisi juga tengah membangun situs yang akan menampilkan para pelanggar busway. Selain lewat twitter @TMCPoldametro juga lewat www.tertiblantas.com. Nantinya para pelanggar akan mejeng di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hindarsono juga, mereka yang diitilang akan diberi surat tilang berwarna merah tetapi dengan stempel pelanggar busway. Denda Rp 500 ribu untuk pemotor dan mobil Rp 1 juta.
"Kertas tilang sama, hanya ditambahkan stempel jalur busway," tutupnya.
(ndr/gah)