Wakil Ketua Komisi IX: Aksi Mogok Dokter Wajar, Tak Bisa Dilarang

Wakil Ketua Komisi IX: Aksi Mogok Dokter Wajar, Tak Bisa Dilarang

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 11:32 WIB
Jakarta - Menyusul penangkapan sejumlah dokter di Manado atas tuduhan malpraktik, dokter-dokter kandungan se-Indonesia kompak tidak praktik seharian pada Rabu (27/11) besok. Anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR menilai hal itu wajar sebagai aksi solidaritas.

"Mereka hanya mogok untuk rawat jalan. Kalau sampai terjadi ini kan aksi solidaritas, mana bisa dilarang. Apalagi ada sumpah dokter, sesama dokter tidak boleh menjatuhkan teman sejawat," kata Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurutnya, logika hukumnya berbeda menerapkan hukum pada dokter yang dianggap malpraktik antara menggunakan KUHP yang ditetapkan sebagai pembunuh dengan Undang-undang Kedokteran atau Rumah Sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si dokter melakukan tindakan gawat darurat terjadi efek yang tidak terbayangkan," ujarnya.

"Makanya kalau tak begini aparat hukum tidak mendegar. Saya rasa ini upaya untuk didengar, apakah perlu sampai sejauh ini? Karenanya semoga ada penangguhan jangan sampai ada mogok besok kenapa diabaikan," imbuh politisi Demokrat itu.

Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sepakat akan menggelar aksi solidaritas nasional pada Rabu (27/11) besok. Para dokter tidak berpraktik dan hanya akan melayani pasien di unit gawat darurat dan pasien miskin saja.

Selama seharian, pada 27 November 2013, dokter kandungan seluruh Indonesia sepakat tidak buka praktik. Namun demikian, dr Nurdadi menjamin bahwa pasien emergency di rumah sakit tetap akan mendapat pelayanan seperti pada hari Minggu dan hari libur.

Aksi nasional ini digelar POGI sebagai keprihatinan atas penahanan 2 dokter dengan tuduhan malpraktik. Keduanya, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak ditangkap lalu ditahan setelah berbulan-bulan berstatus buronan. Seorang dokter lainnya, dr Hendry Siagian juga buron dalam kasus yang sama.

Melalui aksi ini POGI berharap, MA mengabulkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus ini. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, para dokter dinyatakan bebas murni, namun di tingkat kasasi ketiganya dinyatakan bersalah.


(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads