Anggota Komisi IX: UU Tak Melarang Dokter Mogok

Anggota Komisi IX: UU Tak Melarang Dokter Mogok

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 11:15 WIB
Jakarta - Penangkapan sejumlah dokter di Manado atas tuduhan malpraktik mengundang reaksi keras dari Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Pada 27 November 2013 besok, dokter-dokter kandungan kompak tidak praktik seharian, kecuali untuk emergency. UU memungkinkan dokter 'mogok' kerja.

"Ada hal yang masih bersifat abu-abu dalam konteks UU Kedokteran, UU Rumah Sakit, dan UU Kesehatan, yaitu dalam konteks 'mogok' seperti yang akan dilakukan oleh dokter besok, itu memang tidak ada larangannya," kata anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Bagi Poempida, aksi mogok para dokter itu juga masuk akal. Karena yang terjadi pada dokter Ayu menjadi preseden buruk bagi profesi kedokteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi hukum yang menimpa dr Ayu bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter akan terjebak dilema dalam melayani pasien. Dari sudut pandang hukum sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi karena pada tahap Pengadilan Negeri bebas murni," tegasnya.

Selama seharian, pada 27 November 2013, dokter kandungan seluruh Indonesia sepakat tidak buka praktik. Namun demikian, dr Nurdadi menjamin bahwa pasien emergency di rumah sakit tetap akan mendapat pelayanan seperti pada hari Minggu dan hari libur.

"Kami juga minta maaf kepada masyarakat kalau aksi ini akan menimbulkan ketidaknyamanan," kata dr Nurdadi Saleh, SpOG, ketua umum POGI saat dihubungi detikHealth, Selasa (26/11/2013).

Aksi nasional ini digelar POGI sebagai keprihatinan atas penahanan 2 dokter dengan tuduhan malpraktik. Keduanya, dr Ayu dan dr Hendry ditangkap lalu ditahan setelah berbulan-bulan berstatus buronan. Seorang dokter lainnya, dr Hendy juga buron dalam kasus yang sama.

Melalui aksi ini POGI berharap, Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus ini. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, para dokter dinyatakan bebas murni, namun di tingkat kasasi ketiganya dinyatakan bersalah.

Selain aksi tidak praktik seharian dari POGI, dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga beredar imbauan bagi para dokter di seluruh Indonesia untuk melakukan tafakur dan berdiam diri pada 27 November 2013. Pada hari itu pula, akan ada aksi turun ke jalan yang dilakukan sejumlah dokter di berbagai daerah di Indonesia.


(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads