"Ada hal yang masih bersifat abu-abu dalam konteks UU Kedokteran, UU Rumah Sakit, dan UU Kesehatan, yaitu dalam konteks 'mogok' seperti yang akan dilakukan oleh dokter besok, itu memang tidak ada larangannya," kata anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Bagi Poempida, aksi mogok para dokter itu juga masuk akal. Karena yang terjadi pada dokter Ayu menjadi preseden buruk bagi profesi kedokteran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama seharian, pada 27 November 2013, dokter kandungan seluruh Indonesia sepakat tidak buka praktik. Namun demikian, dr Nurdadi menjamin bahwa pasien emergency di rumah sakit tetap akan mendapat pelayanan seperti pada hari Minggu dan hari libur.
"Kami juga minta maaf kepada masyarakat kalau aksi ini akan menimbulkan ketidaknyamanan," kata dr Nurdadi Saleh, SpOG, ketua umum POGI saat dihubungi detikHealth, Selasa (26/11/2013).
Aksi nasional ini digelar POGI sebagai keprihatinan atas penahanan 2 dokter dengan tuduhan malpraktik. Keduanya, dr Ayu dan dr Hendry ditangkap lalu ditahan setelah berbulan-bulan berstatus buronan. Seorang dokter lainnya, dr Hendy juga buron dalam kasus yang sama.
Melalui aksi ini POGI berharap, Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus ini. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, para dokter dinyatakan bebas murni, namun di tingkat kasasi ketiganya dinyatakan bersalah.
Selain aksi tidak praktik seharian dari POGI, dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga beredar imbauan bagi para dokter di seluruh Indonesia untuk melakukan tafakur dan berdiam diri pada 27 November 2013. Pada hari itu pula, akan ada aksi turun ke jalan yang dilakukan sejumlah dokter di berbagai daerah di Indonesia.
(van/nrl)