Hal ini diungkapkan mantan Sestama BPN Managam Manurung saat bersaksi di sidang lanjutan dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/11/2013).
Akhir Desember 2009, Ignatius yang duduk di Komisi II pernah menghubungi Managam bertanya soal SK hak pakai Hambalang milik Kemenpora yang terkatung-katung. Ignatius meminta agar Managam bisa memberi informasi perkembangan SK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Januari 2010, SK itu akhirnya selesai juga berproses di BPN. Ignatius sempat mendatangi ruangan Managam untuk mengambil SK. Sesuai prosedur, Ignatius diminta untuk mendaftar ke kepala bagian administrasi.
Namun ternyata, Ignatius sendiri tidak membawa surat kuasa Kemenpora selaku pemohon. Permintaan politisi Demokrat ini pun tidak diloloskan oleh kepala administrasi. Tak habis akal, Ignatius 'mengadu' kepada Managam.
"Masa nggak percaya sama orang tua, ya sudah nanti surat kuasanya menyusul," bujuk Ignatius kepada Managam.
Rayuan untuk terbukti sukses. Meski tahu menyalahi aturan, Managam akhirnya bersedia meloloskan permintaan Ignatius.
"Karena saya kenal dan yakin SK itu akan disampaikan ke yang bersangkutan," elak Managam mencari alasan.
(mok/mad)