"Kita sudah keluarkan peraturannya. (UU) itu juga sudah bentuk menjadi Permen (Peraturan Menteri), tinggal sanksinya mereka yang melanggar, silakan Pak Gubernur yang jalankan," ujar Djan.
Djan menjelaskan, UU tersebut mencantumkan aturan bagi perusahaan pengembang yang melakukan pembangunan wajib memberikan 20 persen dari nilai investasinya dalam bentuk pemukiman untuk masyarakat. Konteksnya dalam hal ini adalah rumah susun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kemenpera) baru pendataan, mana(perusahaan pengembang) yang belum memenuhi kewajibannya, mana yang sudah. Mudah-mudahan Desember (2013) sudah ada tindak lanjut," ujarnya.
Diwawancarai terpisah, Jokowi mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang tak patuh pada peraturan tersebut.
"Nanti akan saya bawa di Rapim. Kalau sudah ada tindaklanjutnya saya sampaikan ke kalian-kalian (wartawan)," ujar Jokowi.
(sip/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini