Terobos Busway di Jatinegara, Sedan Lexus Milik Kedutaan Asing Disetop

Terobos Busway di Jatinegara, Sedan Lexus Milik Kedutaan Asing Disetop

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 14:38 WIB
Jakarta - Denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil mulai diberlakukan hari ini. Namun masih banyak pengendara yang menerobos busway, termasuk sebuah sedan Lexus hitam milik kedutaan asing yang kemudian disetop polisi.

TMC Polda Metro Jaya menyatakan peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 13.15 WIB, Senin (25/11/2013). Saat itu petugas kepolisian melakukan sterilisasi di sekitar Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Pengendara motor, Mikrolet dan sebuah mobil kedutaan bernomor polisi CD 110 01 diberhentikan petugas. Akibat sterilisasi ini lalu lintas di sekitar Jatinegara mengalami kemacetan. Banyak pengendara yang melambatkan kecepatannya untuk melihat petugas menilang para pengendara yang menyerobot jalur bus TransJ ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mobil berpelat CD, polisi tidak akan memberi surat tilang. Yang dilakukan polisi adalah mencatat jenis pelanggaran dan identitas pengemudi. Lalu polisi membuat surat ke Kemlu RI, nanti Kemlu yang akan menegur.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads