"Dampak dari putusan ini mungkin dikemudian hari tidak akan adalagi dokter yang berani menolong pasien gawat, takut gagal," kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo kepada detikcom, Senin (24/11/2013).
Jika dampak itu terjadi, maka yang dirugikan sebenarnya bukanlah dari kalangan profesi dokter melainkan dari masyarakat sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kalau seorang dokter hanya bisa melakukan upaya penyelamatan kepada seorang pasien. Dokter tidak bisa memberi janji kalau pasiennya akan sembuh.
"Seorang dokter hanya melakukan upaya kedokteran yang maksimal bukan menjanjikan hasil," pungkasnya.
Hukuman 10 bulan penjara ini dijatuhkan hakim agung Dr Artidjo Alkostar, Dr Dudu Duswara Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Ketiganya menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron. Putusan MA ini membuat para dokter di sejumlah kota menggelar aksi solidaritas, menentang vonis tersebut.
(rvk/asp)