Pengacara Vika, Syarifuddin Noor, mengatakan, kliennya sempat tak mau mencabut laporan karena kala itu sosok Flo masih belum jelas. Informasi polisi masih berupa wanita berinisial F. Ditambah lagi dengan adanya pengakuan sepihak dari Adiguna sebagai pelaku perusakan. Kasus pun semakin kabur.
"Makanya kita kemarin ngotot, supaya kasus ini dibikin terang dan jelas dulu," kata Syarifuddin saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi perwakilan mereka sudah mohon maaf, kita juga manusia, makanya tak mau diperpanjang," tegasnya.
Proses ganti rugi pagar dan mobil sudah berjalan. Kini, tinggal meresmikan pencabutan laporan di kepolisian sambil menunggu surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Lalu, apa sebenarnya motif Flo merusak pagar dan mobil? Apakah karena faktor asmara? Syarifuddin tak mau memberi penjelasan detail, kecuali datang dari mulut polisi.
"Kita nggak bisa duga-duga, makanya polisi harus ketemu dulu sama pelakunya," terangnya.
(mad/nrl)