Jangan Mimpi Memiskinkan Koruptor

Bisakah Koruptor Dimiskinkan?

Jangan Mimpi Memiskinkan Koruptor

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 12:59 WIB
Para demonstran dalam suatu aksi memakai topeng Ibas, Nazaruddin, dan Andi Mallarangeng. (Ramses/detikFoto)
Jakarta - Masyarakat dan pegiat antikorupsi belum bisa bernafas lega atas putusan kasasi yang menghukum Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie selama 12 tahun penjara dan pengembalian total uang Rp 39,6 miliar.

Di mata pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita masih terlalu jauh dan sulit hukum memiskinkan koruptor bisa diterapkan di Indonesia.

Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum Unpad ini menekankan selama pengawasan hukum masih longgar, gagasan memiskinkan koruptor hanya sebatas mimpi. “Itu kan cita-cita. Saya enggak yakin," ujar Romly saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/11). "Kalau semua masih longgar, susah. Jangan mimpi memiskinkan koruptor. Itu masih jauh."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas memberi contoh dengan menyoroti kasus pajak. "Lihat saja yang bayar pajak, masih banyak konglomerat yang ngemplang,” tegas Romli yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dari kalangan akademik yang amat vokal.

Romli menilai memiskinkan koruptor ada batasan dan aturannya. Hal ini juga dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pengembalian aset terkait tindak pidana korupsi. Tapi, kalau pun ada, tidak menjamin hukuman koruptor bisa tegas.
 


Persoalan utama yang perlu dibenahi ada hukum yang ketat dan menghilangkan mental budaya korupsi. “Pakai UU Nomor 31 Tahun 1999 sudah tidak mungkin. UU Pencucian uang sulit kalau masih seperti sekarang aplikasinya. Apa iya, kalau dikembaliin aset dari koruptor, negara bisa kaya lagi. Enggak kan?” ujar dia.

Soal hukuman tambahan bagi Angie, menurut Romli hal itu belum bisa dikatakan sebagai efek jera bagi koruptor lain. Pasalnya, hukuman ini tidak adil dan belum setimpal dengan koruptor lain.

Romli kemudian membandingkan hukuman MA terhadap bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang hanya kecipratan tujuh tahun penjara. Padahal, dibandingkan dengan Angie, Nazaruddin jelas sebagai “otak” korupsi. “Harusnya hakim lihat dulu informasi dari awal. Nazaruddin cuma segitu, tapi Angie lebih berat.”

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi vonis MA terhadap dakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Olahraga itu. Peneliti ICW, Emerson Yuntho, menilai vonis tersebut dapat memberikan efek jera serta memiskinkan koruptor.

“Kami berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi hakim-hakim yang lain menjatuhkan vonis untuk koruptor,” kata Emerson saat ditemui detikcom, Sabtu (23/11).

Adapun kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, sejauh ini masih menunggu sikap kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kalau mau diskusi tentang Angie saya stop dulu, sebab belum terima putusan MA. Jadi saaya sudah berkali-kali bilang sebelum terima putusan itu, saya keberatan berikan komentar apapun,” kata dia seraya membenarkan pengajuan PK atas vonis MA.


(brn/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads