Wanita Muda Saudi Nekat Kabur dari Rumah Demi Nikahi Pria Yaman

Wanita Muda Saudi Nekat Kabur dari Rumah Demi Nikahi Pria Yaman

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 12:33 WIB
Ilustrasi
Sanaa - Seorang wanita muda asal Arab Saudi nekat kabur ke Yaman untuk menikahi kekasihnya. Wanita ini bahkan mendesak pengadilan di Yaman untuk membiarkannya tinggal dan menikah dengan pria Yaman yang dicintainya.

Aksi wanita ini jelas-jelas menentang norma yang berlaku di negara konservatif tersebut. Huda al-Niran (22) membangkang dan melawan keluarganya, dia kabur ke Yaman secara ilegal untuk menemui kekasihnya. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (25/11/2013).

Huda menjalin hubungan asmara dengan Arafat Mohammed Tahar (25) yang merupakan warga negara Yaman. Namun kedua orang tua dan keluarga besarnya tidak merestui hubungan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya melawan keluarga, Huda juga berani meninggalkan keluarganya dan kabur ke luar negeri demi mengikuti Arafat. Sesampainya di Yaman, dia memohon kepada pengadilan setempat untuk diberi izin tinggal dan untuk menikahi kekasihnya.

Tak diduga, aksi Huda ini menuai dukungan banyak orang di Yaman. Di luar gedung pengadilan Sanaa, para pendukung Huda menggelar unjuk rasa untuk menunjukkan dukungannya. Para demonstran mengenakan ikat kepala yang bertuliskan 'Kami semua Huda'.

Di pengadilan, Huda menolak untuk didampingi pengacara yang disediakan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi karena takut dipulangkan ke kampung halamannya. Huda hanya bersedia didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh organisasi HAM setempat, Hood.

"Ini merupakan kasus kemanusiaan, dan seharusnya tidak meningkatkan ketegangan dua negara," ucap pengacara yang mewakili Huda, Abdel Rakib al-Qadi kepada AFP.

Abdel menyiratkan bahwa Huda mendapat tekanan dari pemerintah Saudi terkait keinginannya untuk menikahi Arafat. Huda ditahan karena masuk ke Yaman secara ilegal. Jika dinyatakan bersalah, Huda akan dideportasi ke negara asalnya.

Belum ada putusan pengadilan terhadap Huda dalam persidangan yang digelar pada Minggu (24/11) kemarin. Persidangan selanjutnya diagendakan pada 1 Desember mendatang, sembari menunggu putusan Komisioner Tertinggi PBB untuk Pengungsi atas permohonan suaka bagi Huda.

Jika permintaan Huda dikabulkan, maka pemerintah Yaman tidak akan bisa mendeportasinya.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads