Di balik jeruji, ternyata Tompel mengkhawatirkan pendidikannya. Ia kemudian menulis sebuah surat yang berisikan permohonan agar diperkenankan mengikuti Ujian Nasional (UN).
"Minggu lalu saya terima dari temannya yang menjenguk dia. Itu tulisan tangannya sendiri lengkap dengan tanda tangannya dia," kata Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Jakarta M Bakrie Akkas saat ditemui di kantornya, Jalan Budi Utomo No 7, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya agar tetap bisa ikut UN walau pun statusnya sudah dikembalikan kepada orangtua. Orangtua RN sendiri secara lisan sudah pernah bicara kepada saya, agar RN tetap bisa ikut UN bagaimana caranya?" ujar Bakrie.
Bakrie menjelaskan pihak sekolah akan tetap merespon surat Tompel melalui rapat sekolah. Saat ini belum ada kepastian yang bisa diberikan kepada orangtua Tompel.
"Saya dan pihak sekolah masih akan rapat terlebih dahulu, tapi kapasitas sekolah kan mengajar siswa yang sudah dititipkan. Ketika dikembalikan ke orangtua itu terserah orangtua," tutup Bakrie.
Tompel adalah penyiram air keras ke penumpang bus PPD 213 pada 4 Oktober 2013 lalu di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur. Tompel melakukan aksi itu lantaran dendam karena pernah disiram air keras oleh siswa Karya Guna.
Tompel kemudian ditangkap aparat polisi pada 6 Oktober 2013 lalu di rumah temannya di Babelan, Bekasi. Pengakuannya, ia mendapatkan soda api itu dari teman sekolahnya, TG. TG pun ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu 2 teman Tompel lainnya, yakni DH dan AL yang diduga terlibat.
(vid/gah)