KPK Berharap Boediono Bisa Dihadirkan di Persidangan

KPK Berharap Boediono Bisa Dihadirkan di Persidangan

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 12:18 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad berharap Boediono bisa dihadirkan di persidangan terkait kasus Century. KPK memang sudah menetapkan seorang tersangka yakni mantan deputi di BI yakni Budi Mulya.

"Kalau soal kehadiran saksi di persidangan itu kewenangan majelis hakim. Kita tidak bisa intervensi kewenangan majelis hakim. Kita tetap berharap yang bersangkutan dihadirkan," jelas Abraham di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Samad juga menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi data-data yang disampaikan Jusuf Kalla (JK) terkait Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang soal apa perlu atau tidak mencegah Boediono yang diperiksa sebagai saksi untuk dicegah ke luar negeri, Samad menilainya tidak perlu dilakukan.

"Kalau wapres tidak mungkin. Pasti ada terus di negeri ini," imbuhnya.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads