"Kalau sistemnya tertutup begini ya sangat gampang ada kongkalikong," ujar hakim anggota Mathius Samiadji dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Menurut hakim Mathius, sistem tender penjualan di SKK Migas sangat mudah dimainkan. Hal itu dikarenakan semua proses tender dilakukan secara tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Deputi Komersialisasi itu mengakui jika proses tender di SKK Migas dilakukan dengan sistem tertutup. Tidak ada pengumuman terbuka sejak dari pembukaan lelang, hingga terpilihnya pemenang lelang.
"Jika ada pembukaan tender, kami akan mengirimkan undangan kepada trader yang sudah terdaftar di tempat kami. Pemenang tender sendiri tidak diumumkan secara terbuka, kami hanya kirimi surat pemberitahuan kepada pemenang," jelas Widhyawan.
Efek dari sistem yang tertutup ini, tidak ada perusahaan lain yang bisa mengikuti tender penjualan selain perusahaan yang sudah terdaftar di SKK Migas. Bagi para perusahaan yang kalah dalam tender pun tidak diberi hak sanggah.
"Pemenang tender tidak diumumkan dan tidak ada hak sanggah bagi peserta lainnya," tambah Widhyawan.
(kha/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini