Pagi itu mantan Putri Indonesia 2001 tersebut nampak ceria berbaur bersama tahanan lainnya. Namun ekspresinya mendadak berubah saat seorang rekan sesama tahanan mengabarkan bahwa, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Angie, -begitu biasa Angelina dipanggil-.
Berita tentang vonis tersebut muncul dalam running text televisi di dalam tahanan. Mantan anggota Komisi X, -yang membidangi pendidikan dan olahraga-, Dewan Perwakilan Rakyat itu oleh MA divonis hukuman 12 tahun penjara kurungan dan denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan selama 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dia syok, sejak pagi menangis dan tak mau ngomong,” kata seorang petugas rumah tahanan yang melihat langsung kondisi Angie pada Kamis pekan lalu itu kepada detikcom Jumat (22/11). Kuasa hukum Angie, Nasrullah membenarkan cerita tersebut.
“Iya ( Angie nangisnya sejak saya belum datang), saya ke sana Kamis siang, Angie sudah tahu duluan sejak pagi harinya,” kata Nasrullan Ahad (24/11) kemarin. Kondisi yang masih terguncang itu membuat Angie tak banyak memberikan reaksi.
“Enggak komen apapun, dia enggak bisa ngomong apapun hari itu. Stres tingkat tinggi. Saya ajak ngobrol pun dia bilang ‘Pak Nas, saya enggak bisa ngomong apapun sekarang,” cerita Nasrullah.
Nasrullah masih belum dapat memastikan kondisi kliennya syok sampai berapa hari sebab ia mengaku belum bertemu Angie sejak kunjungan terakhir.
Pihak keluarga Angie pun tutup mulut. Jumat sekitar pukul 16.00 pekan lalu ayah Angie, Lucky Sondakh bergegas meninggalkan rumah tahanan Pondok Bambu usai membesuk sang putri. Dia mengenakan kemeja putih dan topi.
“(kabar angie) Sehat. No comment ya,” kata Lucky singkat. Dia mempercepat langkahnya menuju mobil Harrier putih yang terparkir di depan rimah tahanan. Langkahnya diikuti oleh seorang Sopir dan dua suster berseragam putih.
Keanu Massaid anak Angie tertidur dalam bekapan salah seorang suster. Setengah jam setelah mobil yang membawa Lucky berlalu, giliran kekasih Angie, Komisaris Polisi Broto Seno yang terlihat keluar dari Rutan. Dia berjalan sendiri mengenakan jaket berwarna gelap. Dia juga enggan memberikan komentar kepada juru warta yang menunggu di depan rumah tahanan.
Januari lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menvonis Angie selama 4,5 tahun penjara. Pengadilan menyebut dia terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan US $ 1,2 juta dari grup Permai. Uang itu terkait dengan pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dua vonis itu tak sampai membuat Angie Syok. Bahkan saat mendengar vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Januari lalu, Angie sempat berfoto bersama keluarganya dengan latar belakang ruang sidang.
Namun Kamis pekan lalu kenangan foto bersama di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti runtuh. Dari balik jeruji kabar tentang vonis Mahkamah Agung itu membuat syok sang putri.
(erd/erd)