3 Kisah Pilu dr Fransiska: Disiram Kopi Panas hingga Dipukuli

3 Kisah Pilu dr Fransiska: Disiram Kopi Panas hingga Dipukuli

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 11:05 WIB
3 Kisah Pilu dr Fransiska: Disiram Kopi Panas hingga Dipukuli
Jakarta - Malang nian nasib dr Fransiska Mochtar. Saat menjalani tugas mulianya, perempuan berusia 37 tahun itu disiram kopi panas dan dipukuli sampai lebam membiru oleh Harry Haryanto (50), yang mengantar pasiennya, NN (18).

Fransiska yang bertugas di RS Husada ini sudah 2 kali bertemu dengan Harry saat mendampingi NN berobat. Insiden penyiraman kopi ini bermula saat Harry tidak percaya akan sakit yang diderita NN. Padahal, dr Fransiska telah memeriksa si pasien sesuai prosedur yang berlaku, hingga memintanya untuk melakukan cek kesehatan di laboratorium.

Kemarahan Harry tidak terbendung saat dr Fransiska menanyakan hubungan Harry Haryanto dengan pasien NN. Harry naik pitam dan tidak kenal ampun menyiram hingga memukuli dr Fransiska. Sang dokter akhirnya mengalami luka-luka memar di wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 kisah pilu dr Fransiska:

1. Disiram Kopi dan Diintimidasi

dr Fransiska Mochtar (37) akhirnya buka suara terkait insiden penyiraman kopi panas oleh Harry Haryanto (55) yang dialaminya. Dokter spesialis kandungan ini punya versi tersendiri seputar kasus tersebut.

Fransiska memberikan keterangan didampingi Ketua Komite Hukum RS Husada Andreas Sofiandi dan kuasa hukumnya, Mangatur Sianipar, di RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013)

Wajah Fransiska dihiasi bekas memar di bagian bawah mata. Ia mengenakan busana warna putih dan hitam serta dibalut jas dokter warna putih.

Kronologi penyiraman kopi panas versi dr Fransiska Mochtar, di link ini :

2. Kenapa Dia Tega Pukul Perempuan?

Foto: RS Husada
dr Fransiska Mochtar (37) menegaskan pemeriksaan kesehatan yang dilakukannya terhadap pasien NN (18) sudah sesuai prosedur. Dengan berlinang air mata, Fransiska mengaku tidak habis pikir mendapat perlakukan kasar dari Harry Haryanto (50), pendamping pasien NN.

"Saya cuma tidak habis pikir, kenapa dia tega memukul seorang perempuan. Apa dia tidak punya anak istri?" kata Fransiska sambil meneteskan air mata di RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).

Ia tidak menerima perlakukan kriminalisasi tersebut. Menurut Fransiska, pelaksanaan tugasnya tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Ini saya perempuan dan saya dokter dan apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada," ujar Fransiska lirih.

Akibat ulah Harry, Fransiska kini menderita lebam di bagian mata, bibir dan pipinya. "Ini masih ada bekas lukanya di mata saya bagian kiri," kata Fransiska sambil menunjuk luka di bagian matanya.

3. Batal Jenguk Suami Sakit

dr Fransiska tidak terima atas perlakukan kasar Harry Haryanto (55) yang menyiramkan kopi panas serta memukulinya. Selain penganiayaan, 1a akan melaporkan pendamping pasien NN (18) itu atas tindakan yang tidak menyenangkan.

"Selain penganiayaan Pasal 351 KUHP, kita akan laporkan Pasal 355 perbuatan tidak menyenangkan," kata kuasa hukum dr Fransiska, Mangatur Sianipar, dalam jumpa pers di RS Husada, Sawah Besarm Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).

Mangatur menjelaskan perbuatan Harry yang kini berstatus tersangka tersebut sangat tidak boleh dilakukan lagi oleh siapa pun, terutama kepada seorang wanita. Apalagi terhadap seorang yang memiliki profesi.

"Perbuatan HH dilakukan kepada seorang perempuan dan dilakukan di rumah sakit dan dilakukan kepada seorang dokter. Itu sangat tidak baik," ujarnya.

Mangatur menambahkan peristiwa tersebut sangat merugikan kliennya. Menurut dia, dr Fransiska seharusnya terbang ke Manila untuk menjenguk sang suami yang tengah sakit keras. Akibat kasus ini maka rencana itu tertunda karena harus berurusan dengan aparat kepolisian.

"Dia harusnya ke Manila tapi batal. Justru di situ menunjukkan ke profesionalisnya karena dia tidak menunjukkan kepada pasien-pasiennya," kata Mangatur.


Halaman 2 dari 4
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads