"Korupsi termasuk extraordinary crime. Itu kejahatan yang darurat. Kenapa dikatakan extraordinary? Karena sistemik dan meluas. Sistemik karena sudah masuk ke dalam sistem negara kita ini. Dan meluasnya kemana-mana, di pusat dan daerah. Di mana-mana itu," kata Artidjo yang ditemui majalah detik di ruang kerjanya di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta akhir pekan lalu.
Menurut Artidjo, korupsi merusak bangsa. Korupsi juga menyengsarakan dan merampas hak dasar masyarakat. Harus ada tindakan tegas bagi pelaku korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prestasi Artidjo dalam mengganjar hukuman berat bagi koruptor memang tak diragukan. Mulai dari Nazaruddin sampai terpidana kasus pajak Tomy Hendratmo.
Yang terakhir, dia mengganjar Angie 12 tahun penjara dan denda Rp 39.9 miliar. Padahal hakim pengadilan Tipikor hanya mengganjar Angie 4,5 tahun penjara.
(ndr/ndr)