"Untuk Saudari Vika akan diperiksa hari ini, sesuai dengan janjinya. Kita tunggu kedatangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Vika dilakukan untuk mengkonfirmasikan pencabutan laporannya beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vika melalui kuasa hukumnya telah mencabut laporan soal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 406 KUHP dan Pasal 335 KUHP, yang dilakukan oleh istri mantan gitaris band 'Padi', Piyu.
Vika mencabut laporan tersebut setelah bertemu dan menandatangani kesepakatan damai dengan ayahanda Flo, Frans Limasnax, di Hotel Four Seasons, Kuningan, tanggal 14 November lalu.
Dalam kesepakatan perdamaian itu, Vika menerima permintaan maaf dari Frans atas perbuatan Flo. Ia juga menerima ganti rugi materil atas kerugian yang dideritanya akibat perusakan yang dilakukan oleh Flo.
Sementara itu, Flo sendiri belum hadir dalam pemeriksaan polisi. Pihak kepolisian berharap Frans menghadirkan Flo dalam pemeriksaan agar kasus tersebut segera tuntas.
(mei/jor)