Sst...Ada Calon Hakim Agung yang Memvonis Ringan Gembong Narkoba

Seleksi Hakim Agung

Sst...Ada Calon Hakim Agung yang Memvonis Ringan Gembong Narkoba

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 08:46 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - 24 Nama calon dikantongi Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi calon hakim agung 2013 tahap II. Dari nama-nama tersebut, hakim Pengadilan Tinggi Banten, Widiono masuk nominasi. Siapakah Widiono?

Dalam catatan detikcom, Senin (25/11/2013), Widiono merupakan hakim anggota saat mengadili Kweh Teik Choon, pemilik 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu yang ditangkap pada Januari 2012.

Jaksa menuntut Kweh dengan hukuman mati. Namun Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Nah, di tingkat banding, hukuman Kweh disunat menjadi 12 tahun penjara oleh Widiono dengan dua hakim tinggi lainnya, Tewa Madon dan Syamsul Ali. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman Kweh menjadi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi palu Widiono memvonis ringan gembong narkoba bukan hanya kepada Kweh. Pria kelahiran Magelang, 8 November 1951 itu juga pernah memvonis ringan kurir narkoba jaringan internasional WN Jerman Franco Holinski dan WN India Khanna Narendraganga. Franco ditangkap karena kedapatan membawa sabu 2,4 kg yang diantarkan ke Khanna.

PN Tangerang menghukum keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara. Lalu oleh Widono, Tewa Madon dan Syamsul Ali disunat setengahnya menjadi 6 tahun penjara.

"Terdakwa hanya sebagai kurir, tidak mengetahui barang yang dibawanya jenis sabu," demikian alasan Widono dkk.

Atas hukuman ringan ini, MA lalu menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Franco dan Khanna. Hukuman yang dijatuhkan hakim agung Zaharudin Utama, Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya itu 3 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.

Widiono sempat masuk bursa calon Wakil Ketua Pengadilan Tinggi namun gagal. Adapun Tewa Madon usai pensiun sempat mendaftar hakim tipikor tetapi kandas.

Berikut 24 nama-nama tersebut yang tengah ditelisik rekam jejaknya oleh KY:

Kamar Pidana:

1. Laksda AR Tampubolon, Ketua Pengadilan Militer Utama
2. A Th Pudjiwahono, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) PT Medan
3. Anwar, Hakim ad hoc PN Jakarta Pusat
4. Damsuri Nungtjik, hakim tinggi PT Semarang
5. Heri Sukemi, hakim tinggi PT Makassar
6. Irama Chandra Ilja, wakil ketua PT Palangkaraya
7. Johanna Lucia Usmany, hakim tinggi PT Surabaya
8. Kuat Puji Prayitno, Dosen FH Universitas Jenderal Soedirman
9. Muslich Bambang Luqmono, hakim tinggi PT Jayapura
10. Brigjen TNI Nurhajizah M, Kepala Biro Hukum Kemenhan
11. Nurlela Katun, hakim tinggi PT Palembang
12. Slamet Sampurno Soewondo DFM, Guru besar FH Universitas Hasanuddin
13. Sri Muryanto, hakim tinggi PT Yogyakarta
14. Suhardjono, hakim tinggi PT Makassar
15. Tiarsen Buaton, Kasubdit Binpuankum Ditkumad TNI AD
16. Widiono, hakim tinggi PT Banten

Kamar Perdata:

1. Ahmad Muliadi, Dosen Universitas Jayabaya
2. Cicut Sutiarso, Ketua PT Semarang
3. Frans Liemena, hakim tinggi PT Manado
4. Helmy Panuh, notaris
5. Ida Bagus Putu Madeg, hakim tinggi PT Makassar
6. Maria Anna Samiyati, wakil ketua PT Palu
7. Saparudin Hasibuan, hakim tinggi PT Jakarta
8. Sunarto, Inspektur Wilayah II / Hakim Tinggi Pengawas

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads