Setelah dr Ayu, Kini Giliran dr Hendry Ditangkap Jaksa

Setelah dr Ayu, Kini Giliran dr Hendry Ditangkap Jaksa

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 08:13 WIB
Manado - Satu terpidana kasus malpraktik, dr. Hendry Simanjuntak, diterbangkan ke Manado, setelah ditangkap di Medan Sumatera Utara. Petugas Kejaksaan Negeri Manado menangkapnya saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (23/11) pekan lalu.

"Lupa nama tempatnya, penangkapan sekitar pukul 10 malam," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Hotma Sitompul kepada detikcom di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Senin (25/11/2013) pagi.

Menurut Sitompul, tidak ada perlawanan dari terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Manado ini saat ditangkap petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (dr Hendry) bersikap kooperatif saat dijemput, hingga memudahkan kami," kata Sitompul.

Lanjutnya, dengan tertangkapnya dr Hendry, mereka kini terfokus ke dr Hendy Siagian yang sampai kini belum diketahui pasti keberadaannya.

"Yang satunya masih dimonitor terus, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," tandas Sitompul.

dr Hendry sendiri tiba di Bandara Sam Ratulangi dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air jurusan Jakarta-Manado, sekitar pukul 05.30 WITA.

Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan aparat Polresta Manado, rombongan terpidana langsung menuju Rutan Malendeng dan langsung mengurus semua proses administrasi penahanan dirinya.

Sementara Kepala Rutan Malendeng Julius Paath mengatakan siap menerima siapa pun terpidana yang diajukan ke tempatnya. "Tergantung eksekusinya dia mau ditempatkan dimana, kami terima," terangnya.

dr. Hendry Simanjuntak kini menyusul dr Ayu, dokter spesialis kandungan yang dipidana karena tuduhan malpraktik yang menyebabkan kematian pasien Julia Fransiska Makatey pada tahun 2010.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dr Ayu, dr. Hendry Simanjuntak dan rekannya, dr. Hendy Siagian dituntut 10 bulan penjara, divonis bebas karena tidak terbukti melakukan malpraktik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu mengajukan kasasi.

Kasasi JPU ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan yang dikeluarkan pada 18 November 2012 lalu. Eksekusi dr. Ayu dilaksanakan JPU dengan menangkapnya di Balikpapan, Jumat pekan lalu dan dibawa ke Manado untuk ditahan di Rutan Malendeng.


(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads