"Mengenai Perpu tentang MK, Bamus menugaskan kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan sebelum tanggal 20 Desember 2013. Ini kan tidak perlu waktu lama ya, hanya menyatakan 'ya' atau 'tidak' apakah (Perpu) itu jadi UU atau tidak," ujar Priyo usai Rapat Bamus di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).
Menurut Bamus, sikap Presiden SBY dalam mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2013 tersebut patut diapresiasi. Oleh karenanya DPR harus segera menentukan sikap terkait Perpu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Bamus juga menugaskan Komisi III untuk menentukan calon pengganti Hakim MK Harjono yang akan pensiun. Merupakan wewenang DPR dalam mengajukan nama untuk pergantian tersebut.
"Karena masa tugasnya akan habis pada Maret 2014, jadi nanti Komisi III akan memilih wajah baru," pungkasnya.
(bgs/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini